Polisi Bekuk Empat Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Banyuwangi
Polisi menangkap empat orang pelaku pencurian kabel di sebuah Pabrik di Jl. Basuki Rahmat, Banyuwangi. Mereka berhasil ditangkap beberapa jam setelah beraksi.
Identitas pelaku masing-masing, DU, 35 tahun; J, 34 tahun; I, 35 tahun, dan MR, 18 tahun. Para pelaku seluruhnya merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.
''Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023,'' jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Jumat, 16 Juni 2023.
Kusmin menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut keterangan pelaku, saat mereka datang, sudah ada kabel tembaga yang sudah dipotong orang lain. Sehingga begitu tiba, keempat tersangka tinggal menarik dan mengupas kabel hitam tersebut.
''Mereka secara bersama-sama dan bergantian mengupas kulit kabel dengan menggunakan tiga buah cutter,'' bebernya.
Usai dikuliti, kabel tembaga itu dimasukkan ke dalam tiga karung warna putih. Sementara kulit kabel ditinggalkan di lokasi yang berada di dekat tandon pengolahan limbah.
Saat itu, tersangka DU memanggul satu karung putih berisi kabel tembaga. Tersangka J dan I juga masing-masing memanggul satu karung berisi kabel tembaga. ''Sedangkan tersangka MR bertugas membawa alat,'' bebernya.
Aksi pelaku ini diam-diam diketahui warga. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Polisi. Sehingga malam itu juga para pelaku berhasil dibekuk.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek yamaha Vega tanpa nomor polisi. Kemudian tiga karung putih berisi kabel tembaga, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi P 2491 XI serta sebuah HP merek OPPO A1K. Polisi juga menemukan barang bukti kulit kabel berwarna hitam, buah cutter dan satu tang potong dari lokasi kejadian.
''Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,'' ujarnya.