Polisi Bekuk Dua Ibu-Ibu Asal Situbondo Curi Rokok di Toko Madura
Polsek Kalibaru, Banyuwangi, menangkap dua orang ibu-ibu. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian ratusan bungkus rokok di sebuah toko Madura 24 jam milik Abdur Rahman, 43 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Identitas tersangka masing-masing Su, dan DF. Keduanya warga Mimban Permai, Kelurahan Mimban, Kecamatan Panji, Situbondo.
"Kami mengamankan dua orang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," jelas Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, Senin, 15 Januari 2024.
Dijelaskan, korban mengetahui aksi pencurian di tokonya karena merasa janggal jumlah rokok di tokonya berkurang cukup banyak. Dia pun berinisiatif untuk mengecek rekaman CCTV di tokonya. "Setelah korban mengecek CCTV ditemukanlah rekaman pencurian yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.
Setelah melihat hasil rekaman tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalibaru. Dengan bekal rekaman CCTV, Polisi melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Yaman mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat situasi dianggap aman, pelaku mengambil rokok dan kemudian memasukkannya ke balik roknya. "Dari hasil interogasi awal pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali mulai bulan Desember 2023 sampai pertengahan Januari 2024," katanya.
Total rokok yang dicuri tersangka sebanyak 5 ball atau setara 500 bungkus. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp18 juta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Ruang Tahanan Polsek Kalibaru. "Barang bukti yang kita amankan berupa 4 video rekaman CCTV dan satu ball rokok Sampoerna Mild 16," pungkasnya.