Polisi Bekuk 7 Kurir Narkoba di Mojokerto, 37,46 Gram Sabu Disita
Polisi membekuk tujuh orang kurir narkoba di Mojokerto. Sebanyak 37,46 gram narkoba jenis sabu dan 1385 butir pil double L disita.
Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, penangkapan 7 kurir narkoba ini merupakan hasil dari operasi Tumpas Semeru 2023 selama 12 hari, mulai 14 sampai 25 Agustus 2023.
“Dari 37,46 gram sabu kalau kita asumsikan per gramnya Rp 1.300.000, sehingga totalnya Rp 48.689.000. Sedangkan dari 1385 butir pil double L kalau kita asumsikan Rp 3000 per butir, maka menjadi Rp 4.155.000,” Katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Sabtu 9 September 2023.
Jika ditotal, asumsi barang bukti sabu dan pil double L yang disita dari 7 pengedar senilai Rp 52.853.000. Masing-masing pengedar itu yakni, berinisial DK 33 tahun warga Kecamatan Trowulan, IR 25 tahun warga Kecamatan Dlanggu, GA 23 tahun warga Kecamatan Jetis, SG 47 tahun warga Jombang, AW 23 tahun warga Kecamatan Dlanggu, AB 25 tahun warga Kemlagi, dan AC 27 tahun warga Kecamatan Dlanggu.
Tujuh pengendar ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dari tangan DK berhasil disita barang bukti sabu seberat 14,91 gram , IR sabu seberat 2,19 gram, SG sabu seberat 7,28 gram dan pil double L 1.130 butir. Kemudian, dari AW sabu seberat 1,48 gram, AB sabu seberat 2,96 gram, serta AC pil double 255 butir.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, Ketujuh tersangka ini menjadi pengedar bermula diperkenalkan jaring bandar narkoba oleh pergaulan mereka. Dari perkenalan itu akhirnya berlanjut menjadi kurir.
“Mereka ini rata-rata dikenalkan ada yg melalui dunia hiburan, ada yang melalui nomor oleh teman-temannya. Lalu diajak transaksi secara ranjau oleh bandarnya,” terangnya.
Akibat perbuatan mereka, pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk edar Pil Double L dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.