Polisi Bekuk 4 Pelaku Curas, Ada yang Masih Pelajar dan Mahasiswa
Tim Buser Polsek Muncar membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Didit Januarto, 34 tahun, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Ironisnya, dari empat pelaku yang ditangkap, ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Dalam peristiwa itu, pelaku sempat mengeroyok mengambil barang berharga milik korban.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kanit Reskrim Iptu Sadimun, Senin, 26 September 2022.
Identitas tersangka masing-masing AT, 34 Tahun; Hu, 31 tahun; SM, 18 tahun, masih berstatus pelajar, RM, 21 tahun, berstatus mahasiswa. Keempat orang ini seluruhnya warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sadimun menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi di jalan raya selatan SPBU Kedungringin, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ketika itu, korban yang berboncengan dengan temannya dihadang para pelaku. Begitu korban berhenti, pelaku langsung menyerangnya.
“Mengetahui hal itu, teman korban meninggalkan korban untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.
Korban yang hanya seorang diri kemudian dikeroyok oleh para pelaku. Mereka menganiaya korban yang kalah jumlah. Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka pada bagian tangan kanan, kepala, dan lutut. Setelah puas menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur dengan membawa tas kecil milik korban.
“Tas tersebut berisi sebuah HP, uang tunai senilai Rp3.200.000 dan beberapa dokumen pribadi korban,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban datang ke Polsek Muncar untuk melaporkan apa yang menimpanya. Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya tim buser Polsek Muncar berhasil menangkap para tersangka.
“Pelaku sebenarnya berjumlah enam orang, dua orang masih belum tertangkap. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah dus book HP milik korban serta surat visum et repertum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pengeroyokan.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.