Polisi Bebaskan 20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) dari 20 orang telah kembali ke tanah air. Mereka ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar yang berhasil dibebaskan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dari 16 WNI yang dibebaskan telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, pada Sabtu 6 Mei 2023 malam.
"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 7 Mei 2023.
Dikatakan Sandi, kronologi singkat dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.
"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," tuturnya.
Pihak KBRI di Bangkok, lanjut Sandi, selanjutnya akan membawa para WNI untuk menginap di hotel yang telah disiapkan di Maesot untuk beristirahat terlebih dahulu. "Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim karena mereka diarahkan untuk istirahat," imbuhnya.
Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) meningkat tajam selama tahun 2020-2023 ini. Peningkatan kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri.
Data di Kementerian Luar Negeri menyebutkan, kasus TPPO PMI yang dikirim ke luar negeri secara ilegal meningkat tujuh kali lipat. Dari sekitar 140 kasus pada tahun 2020 hingga 2021, selanjutnya naik di angka 700 kasus pada tahun 2021 sampa 2022. Kemudian naik menjadi 1.800 orang pada tahun 2023.
"Sejak tahun 2020 sampai 2023 saat ini, 1.800 orang telah menjadi korban pengiriman PMI non prosedural ke berbagai negara," ujar Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rina Komaria dikutip Antara Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Rina Komaria, dari sekitar 1.000 orang PMI illegal, dikirim ke luar negeri, seperti negara Kamboja. Para pekerja migran dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi melalui online scammer. Mereka diiming-iming tawaran kerja di luar negeri. ”Rata-rata dipaksa bekerja," tandasnya.
Advertisement