Polisi Banyuwangi Ungkap Praktik Pijat Plus-plus di Media Sosial
Polisi membongkar praktik pijat plus-plus online yang dilakukan pria berinisial WA, 43 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Pria yang ditangkap di sebuah hotel di Banyuwangi ini menawarkan jasa pijat plus-plus menggunakan media sosial Twitter, Polisi juga menyita satu unit HP Samsung, tiga buah alat kontrasepsi dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti.
"Tersangka memposting penawaran jasa memijat," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 14 April 2020.
Dijelaskan, adanya kejanggalan dalam postingan tersangka pada media sosial Twitter. Awalnya memasang foto seronok di akun twitternya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, sampai akhirnya ditemukan ada bookingan pada pelaku ini. Pelaku memasang tarif Rp200 ribu untuk satu kali layanan.
"Pada saat pelanggan datang maka tersangka bisa melaksanakan kegiatan yang lain dalam hal ini prostitusi. Bisa juga memijat pada bagian tubuh yang sensual," kata alumi Akpol 1997 ini.
Karena menjalankan bisnis esek-esek, akhirnya tim Resmob menangkap pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ujarnya.