Polisi Banyuwangi Tangkap Sindikat Pembobol Counter HP
Polisi membongkar sindikat pembobol counter HP antar kota. Empat orang pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing dua pelaku utama dan dua orang lainnya merupakan pelaku penadahan barang hasil pencurian.
"Pembobolan konter HP 150 hape baru dan lama," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa, Kamis, 27 Oktober 2022.
Identitas tersangka, pelaku utama yakni YN, 37 tahun, warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi dan MS, 35 tahun, warga Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan tersangka penadahnya, YT, 40 tahun, warga Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi dan AS, 51 tahun, warga Desa Pleler, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dijelaskan, kedua pelaku beraksi pada 24 September 2022 lalu. Mereka merencanakan aksi pencurian dari rumah tersangka MS di Grobogan, Jawa Tengah. Mereka kemudian berboncengan dengan sepeda motor menuju Banyuwangi.
Sebelum beraksi, mereka lebih dulu melakukan survei di sekitar counter HP Duta Cell yang berada di Desa Gendoh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 dini hari, MS masuk ke dalam counter tersebut. Sementara YN berada di luar untuk mengawasi situasi di sekitar. Sampai akhirnya MS keluar dengan membawa HP curian dari counter tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan, atas laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut. Sampai akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap bersama dua orang penadahnya. Polisi mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Semarang.
“Dari sindikat ini kita temukan di Semarang uang palsu cukup banyak. Ada satu koper uang palsu yang kita temukan di Semarang,” jelasnya.
Namun menurutnya, hasil pengembangan tersebut diserahkan ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah karena TKP-nya ada di Semarang. Dia menambahkan, dari hasil pengembangan uang palsu itu ditarik untuk dikembangkan ke Banyuwangi.
“Kita dapatkan juga pelaku yang menyimpan dan menggunakan uang palsu yang cukup siginfikan,” terangnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP baru dan bekas. Polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (3) ke 4e dan 5e,” pungkasnya.
Advertisement