Polisi Banyuwangi Tangkap Pengedar Ratusan Slop Rokok Tanpa Cukai
Polisi menangkap seorang pria, Heru Wicaksono, 26 tahun. Warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini diamankan atas dugaan mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi cukai.
Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 11 Mei 2022. Pihaknya mendapatkan informasi pelaku menawarkan rokok yang diduga tak dilengkapi cukai kepada warga.
“Atas dasar informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan pencarian pada pria yang dimaksud,” jelasnya, Jumat, 13 Mei 2022.
Tanpa kesulitan berarti, polisi berhasil mengamankan pelaku. Petugas juga mendapatkan 107 slop rokok berbagai merk yang tidak dilengkapi cukai. Dia pun diamanakan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, menurut Setiyo, pelaku mengakui perbuatannya yang mengedarkan rokok tanpa cukai. Dia mengaku mendapatkan keuntungan yang menjanjikan dari penjualan rokok tanpa cukai tersebut.
“Dia mengakui mendapatkan rokok tersebut dari seseorang yang berasal dari salah satu Kecamatan di Banyuwangi,” jelasnya.
Setiyo mengaku, dirinya sudah mengantongi identitas pemasok rokok tanpa cukai itu. Pihaknya kini sedang melakukan upaya pengejaran pada pemasok tersebut.
“Dia sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” bebernya.
Untuk penanganan kasus ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Banyuwangi. Sehingga baik pelaku maupun barang buktinya langsung diserahkan pada pihak Bea Cukai.
“Selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Banyuwangi untuk proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dia diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau mengedarkan dan menjual rokok polos tanpa cukai.