Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Pembacokan di Malam Tahun Baru
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo membekuk AW. Pria berusia 41 tahun itu warga Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. AW ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada malam tahun baru, Selasa, 31 Desember 2024. Korbannya, Su, 36 tahun, Kampung Jelun, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
"Hari ini tersangka berhasil kami tangkap bersama personel Koramil," jelas Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Aksi penganiayaan yang dilakukan AW ini terjadi sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Hasanudin depan RTH Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku menganiaya korban dengan cara membacokkan sebilah parang pada korban.
Sebelum kejadian, menurut AKP Eko Darmawan, korban menunggu temannya di sekitar RTH. Pelaku saat itu berada di seberang jalan sedang minum-minuman keras bersama dua rekannya. Tak berselang lama, pelaku mengambil sebilah parang dari sepeda motornya.
Pelaku langsung menghampiri korban yang posisinya masih berada di atas sepeda motor. Sesaat kemudian, tersangka menanyakan identitas korban.
"Sesaat kemudian, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan dilanjutkan ke arah perut bagian kanan korban," terang AKP Eko Darmawan.
Sabetan senjata tajam pelaku mengakibatkan luka robek pada perut bawah sebelah kanan korban. Setelah itu, korban berusaha menghindar dari serangan parang yang dilakukan pelaku.
Selanjutnya, jelas AKP Eko Darmawan, korban berinisiatif ke Puskesmas Bajulmati untuk mendapatkan perawatan. Setelah dirawat, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Wongsorejo.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Sabtu, 11 Januari 2025. Tersangka digelandang ke Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkas AKP Eko Darmawan.
Advertisement