Polisi Banyuwangi Musnahkan Knalpot Brong dan Miras
Polisi di Banyuwangi memusnahkan 55 unit knalpot brong hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir, Senin, 27 Desember 2021. Knalpot bersuara bising itu dimusnahkan untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Polisi juga memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Banyuwangi. Knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Pemotong diawali oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu diikuti oleh Komandan Lanal Banyuwani Letkol Laut (P) Ansori dan anggota Forkpimda Banyuwangi yang lain.
“Dimusnahkan knalpot brong sebanyak 57 unit. Dilakukan menjelang tahun baru agar dapat bermanfaat, memberi kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Nasrus Pasaribu.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan berbagai jenis minuman keras. Mulai dari minuman keras yang tidak bermerek dengan kadar alkohol yang tidak jelas seperti arak, hingga minuman keras bermerek dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan silinder.
“Minuman kerasnya ada 5.286 botol miras berbagai merk yang kita musnahkan. Seluruhnya tidak memiliki izin,” bebernya.
Nasrun menambahkan, knalpot brong dan minuman keras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi tahun 2021. Knalpot brong selama ini telah meresahkan masyarakat sehingga diharapkan dengan pemusnahan knalpot brong ini, dapat memberikan efek jera bagi pengguna knalpot brong sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Berkaitan dengan pemusnahan minuman keras ini, menurut Nasrun, salah satu tujuannya untuk mencegah peredaran minuman keras khususnya pada malam tahun baru 2022. Dengan berkurangnya peredaran minuman keras diharapkan tercipta situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman, terkendali, dan kondusif.
“Semoga kita di dalam menyongsong tahun 2022 bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Advertisement