Polisi Banyuwangi Ciduk Pemuda Tega Perkosa Keponakan Sendiri
Polisi berhasil mengamankan AR, 22 tahun, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Pria ini tega memperkosa EN, 17 tahun, gadis yang secara nasab masih berstatus keponakannya sendiri. AR kini harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menyatakan, korban mengalami kejadian tersebut pada Jumat, 3 Februari 2023. Kemudian dia melaporkan apa yang dialaminya pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Saat ini kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Dia menjelaskan, korban selama ini memang bertempat tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah keluarga pelaku, korban juga bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.
Menurut polisi yang akrab dipanggil Dayat ini, sebagai keluarga seharusnya AR melindungi korban. Pada kenyataannya justru terbalik. Tersangka malah menodai korban. Atas dasar inilah, terhadap tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ayat (2) ini kita pakai menjerat tersangka karena sebagai juragan dan yang lebih tua AR seharusnya melindungi bukan malah menodai korban,” bebernya.
Selain pasal itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual.
Lalu bagaimana dengan dugaan pencabulan yang dilakukan ayah AR, S, 60 tahun, terhadap EN? Menjawab hal ini, Dayat mengaku masih dalam proses pendalaman. Sesuai dengan fakta yang didapatkan di lapangan sejauh ini baru ada satu tersangka.
“Kami masih lakukan serangkaian penyelidikan, masih kami lakukan pendalaman dan jika cukup bukti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, korban melalui pengacaranya, Ahmad Rifai mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh S, 60 tahun, yang secara nasab masih berstatus kakeknya sendiri. Dugaan ini terjadi selama korban tinggal di rumah S sejak sebelum lebaran tahun 2022.
S diduga melakukan perbuatannya saat istrinya sudah tertidur. Korban menurut Ahmad Rifai, tidak berani melawan karena S yang selama ini menghidupinya.
“Ini terus dilakukan S sampai terakhir pada Januari kemarin,” bebernya.
Ahmad Rifai menambahkan, kliennya juga mengalami pemerkosaan dengan pelaku AR. Saat itu, EN diminta menjemput AR di Stasiun Banyuwangi kota pada Jumat, 3 Februari 2023 pagi. Saat itu AR baru pulang dari luar kota dengan kereta api.
Saat tiba di sana, ternyata AR tidak berada di stasiun itu. Pria itu ternyata sudah berada di salah satu kamar homestay yang ada di dekat Stasiun Kereta Api Banyuwangi Kota. Saat itu, menurut Rifai, kliennya sempat protes dan mengajak AR untuk pulang.
“AR kemudian meminta korban untuk istirahat dulu di home stay tersebut sampai siang,” katanya.
Sambil menunggu siang, pelaku meminta korban untuk tidur di kamar tersebut. Karena merasa AR adalah pamannya sendiri, korban tidak merasa curiga. Diapun tertidur di kamar tersebut. Korban baru terbangun saat merasakan ada orang yang menindihnya.
Saat tersadar, pakaian bawahnya sudah terbuka. Sementara AR terus menindihnya secara paksa. Terjadilah pemerkosaan tersebut. Korban tak berdaya melawan karena tubuhnya jauh lebih kecil dibanding dengan pelaku.
“Korban tidak berdaya melawan karena secara fisik korban bertubuh kecil, dia juga takut dan kesakitan karena dipaksa pelaku,” terangnya.
Advertisement