Polisi Banyuwangi Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tegalsari. Tersangka diketahui bernama Miftahul Rohman alias Adit, 31 Tahun, warga Jl. S. Parman Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Diduga, pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tapi untuk kali ini korbannya adalah AR, 14 Tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Banyuwangi.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka di wilayah Dusun Krajan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Sabtu, 7 Januari 2023. Saat itu, sekitar pukul 20.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Beat dengan nopol P2372 UR warna putih biru di teras rumah temannya.
“Sekitar pukul 21.30 WIB korban hendak pulang dan mengetahui kendaraan miliknya sudah hilang,” jelas Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono, Senin, 9 Januari 2023.
Mendapati hal itu, korban menceritakan kepada orang tua temannya. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan. Gerak cepat petugas Polsek Tegalsari membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dia pun diciduk di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dicuri pelaku.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan plat nomor sepeda motor dengan nopol P2436 QAO. Belakangan diketahui plat nomor ini merupakan plat nomor sepeda motor Yamaha N-Max yang hilang beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan interogasi awal terkait plat nomor tersebut, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah warga di Dusun Krajan, Desa Dasri Kecamatan Tegalsari,” jelasnya.
Setelah dicocokkan, plat nomor tersebut sesuai dengan laporan kehilangan yang diterima Polsek Tegalsari pada 2 Januari 2023 lalu. Saat ditanya keberadaan motor tersebut, pelaku mengaku sudah menjual motor N-Max dengan harga Rp3 juta.
“Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” katanya.