Polisi Banyuwangi Bekuk Kawanan Maling Spesialis Bobol Tembok
Komplotan spesialis pencurian dengan modus membobol tembok diringkus Polisi. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dan satu orang masih buron. Para pelaku ini, setidaknya sudah beraksi di 29 TKP yang tersebar di beberapa kecamatan.
Identitas tersangka masing-masing DAS, 43 tahun, dan WJ, 47 tahun, keduanya warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Tersangka ketiga adalah Sm, 52 tahun, warga Dusun Gumukagung, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Sedangkan tersangka yang masih buron berinisial Rn.
Kapolres Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, pihaknya menurunkan timsus Resmob untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Setelah sekitar tiga minggu melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama kurang lebih tiga minggu, tim berhasil membekuk para pelaku,” tegasnya, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia menjelaskan, para pelaku ini sudah beraksi di 29 TKP. Modusnya, rata-rata mereka membobol tembok rumah yang menjadi sasaran. Tidak hanya membobol tembok, para pelaku ini juga menggunakan alat las untuk beraksi. Di beberapa TKP, alat las ini digunakan untuk membobol brankas.
“Ini kasus yang menonjol, kasus sindikat spesialis bobol tembok. Dengan modus menggunakan alat las,” terangnya.
Para pelaku ini, beraksi sejak September 2022 lalu. Mereka sering kali beraksi di sejumlah Kecamatan seperti Rogojampi, Songgon, Cluring, Srono, Sempu, Glagah, dan Singojuruh. Rata-rata sasaran mereka adalah tempat penggilingan padi dan minimarket atau gudang.
“Cukup banyak TKP yang terungkap karena memang mereka sering beraksi selama bulan Januari dan Februari (tahun 2023),” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Ngopibareng.id, penangkapan tersangka tidak berlangsung mudah. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tim Resmob Polresta Banyuwangi dengan para pelaku. Sampai akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk. Sementara satu pelaku berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Polisi yang biasa dipanggil Asob ini, menegaskan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Tersangka DAS berperan sebagai orang yang mengantar jemput tersangka WJ dan Rn. Tersangka WJ berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang di lokasi dan menjual barang hasil kejahatan. Sedangkan tersangka Sm berperan menyurvei dan menggambar lokasi pencurian dan juga mengantar jemput eksekutor.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka WJ ternyata sebelumnya sudah pernah menghuni penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018. Pada kasus sebelumnya dia divonis hukuman penjara satu tahun 2 bulan dan bebas bersyarat pada bulan Mei 2022.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Advertisement