Polisi Banyuwangi Amankan Sejoli Lakukan Aborsi Hasil Hubungan Luar Nikah
Polsek Muncar mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan aborsi. Mereka masing-masing perempuan berinisial SR, 19 tahun, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi dan RW, 23 tahun, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi terkait dugaan aborsi yang diterima Polsek Muncar. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya Polisi diketahui aborsi itu dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Aborsi dilakuakan di salah satu toilet yang ada di salah satu pabrik di wilayah Muncar,” jelas Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo, Senin, 11 November 2024.
Aborsi itu dilakukan dengan menggunakan obat keras. Setelah 18 jam penggunaan obat, bayi akhirnya lahir. Saat dilakukan aborsi, usia kandungan kurang lebih 7 bulan. Setelah lahir, bayi tersebut sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun nyawa bayi tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Selanjutnya, secara diam-diam RW dan SR mengubur jenazah bayi di sebuah kebun kosong yang ada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Tujuannya, agar tidak diketahui orang lain,” terangnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 8 bulan. Setelah melakukan hubungan badan akhirnya SR berbadan dua.
“SR dan RW sepakat unt menggugurkan bayi di dalam kandungan karena takut diketahui keluarganya,” katanya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 unit HP, sebuah kendi berisi ari-ari bayi, sebuah gunting penjepit tali pusat bayi. 2 unit sepeda motor, pakaian dan jaket yang digunakan tersangka saat melakukan aborsi.
Dalam kasus ini, Polisi sempat melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi bersama dr Forensik dan tim Inafis untuk kepentingan otopsi. “Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkasnya.
Advertisement