Polisi Banting Mahasiswa, Polri: Ada Pelanggaran Prosedur
Oknum polisi Brigadir N membanting mahasiswa peserta demonstrasi di kantor Pemkab Tangerang, pada Rabu 13 Oktober 2021. Polri menyebut aksi itu melanggar prosedur pengamanan unjuk rasa.
Langgar SOP Pengamanan Unjuk Rasa
Aksi polisi membanting mahasiswa peserta unjuk rasa di atas trotoar hingga kejang, disebut tak sesuai dengan SOP prosedur pengamanan unjuk rasa. Kini polisi sedang mendalami pelanggaran dari SOP tersebut.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari detik.com, Kamis 14 Oktober 2021.
Menurutnya, hingga kini Brigadir N masih menjalani pemeriksaan bersama Propam Polda Banten. Polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang itu, dinilai tak melaksanakan SOP pengamanann sesuai prosedur.
Sehingga polisi mencatat dua hal dalam peristiwa kekerasan itu. Bahwa Brigadir N sedang melansanakan tugas pengamanan unjuk rasa, dan adanya pelanggaran prosedur.
"Jadi di sisi lain yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? Tugas mengamankan unras. Dan dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP, sehingga pelanggaran prosedur pengamanan," katanya.
Antisipasi Polisi
Kini Polri berupaya untuk mencegah hal serupa terulang kembali. Caranya dengan melakukan pembinaan rohani pada setiap personel kepolisian.
"Tentu upaya-upaya Polri itu telah dilakukan pembinaan-pembinaan personil, pembinaan rohani, itu ada bidang ya. Tapi di dalam kejadian, tentu juga ada pengawasan setiap anggota," katanya.
Selain itu, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi bagi oknum yang mencoreng lembaga kepolisian.
Polisi menegaskan tak akan melindungi oknum tersebut. "Sekali lagi, risiko bagi anggota yang melakukan perbuatan akan mendapat risiko ya. Sekali lagi, tindakan tegas tentu pimpinan Polri tidak akan melindungi bagian yang melakukan perbuatan, apalagi perbuatan sampai mencoreng nama baik Polri," tambahnya.
Kondisi Korban
Sebelumnya, mahasiswa bernama Faris usia 21 tahun menjadi korban aksi banting yang dilakukan Brigadir N, saat unjukrasa di depan Pemkab Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.
Aksi polisi banting mahasiswa hingga kejang terekam di video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video terdengar suara keras ketika mahasiswa dibanting di atas trotoar.
Polisi kini melakukan perawatan pada Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin, pasca dibanting hingga kejang. Menurut Wahu, berdasarkan hasil rontgen, tak ditemukan fraktur alias patah tulang atau retak setelah dibanting Brigadir N.
"Hasil rontgen sudah kita dapatkan dari RS Harapan Mulya kemarin. Dokter menyampaikan tidak ada kondisi fraktur atau patah atau retak. Semuanya kondisi baik, cuma tensi agak tinggi 130," kata kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikutip dari kompas.com.
Selanjutnya, Wahyu akan melakukan perawatan di rumah sakit secara berkala. Pihak kepolisian juga akan bertanggungjawab jika terjadi perubahan pada kondisi Faris, pasca dibanting polisi hingga kejang. (Dtk/Kmp)