Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Beri Telegram Polda
Sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian diikuti permintaan agar pengusutan kasus berlangsung transparan. Permintaan ini datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lewat Surat Telegram yang dikirim kepada seluruh Kabid Humas di setiap Polda.
Surat dari Kapolri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya Surat Telegram Kapolri tersebut.
Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di dalam Telegram dijelaskan tiga kasus yang melibatkan oknum kepolisian, sebagai penyebab keluarnya surat.
Pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kedua kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, pada 13 Oktober 2021.
Dan terakhir, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor, pada Tiga, pada 13 Oktober 2021, dikutip dari detik.com, Senin 18 Oktober 2021.
Meminta Transparansi
Dalam surat Kapolri Sigit juga meminta agar setiap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) memberi informasi mengenai kasus kekerasan polisi kepada masyarakat secara terbuka.
"Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi," katanya dikutip dari detik.com, Senin 18 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Sigit meminta para Kapolda untuk mencegah hal serupa terjadi. Dia ingin oknum polisi yang melakukan kekerasan disanksi tegas.
Sanksi Tegas
Dalam telegram yang sama, Sigit juga meminta agar Polda mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Selanjutnya, Sigit meminta agar oknum yang melakukan pelanggaran disanksi tegas. "Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," katanya.
Sigit juga mengingatkan agar aparat kepolisian paham langkah melakukan upaya paksa sesuai dengan peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Sanksi Polisi Banting Mahasiswa
Sementara, oknum polisi banting mahasiswa saat demo, kini telah ditahan di Polda Banten. Brigadir NP dijerat pasal berlapis dalam aturan internal Polri, meski tak dijelaskan pasal apa saja yang digunakan.
Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dikutip dari tribunnews.com, pada Senin 18 Oktober 2021. (Dtk/Trb)
Advertisement