Polisi Banting Mahasiswa Ditahan hingga Diturunkan Jabatannya
Oknum polisi Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa bernama Fariz dijatuhi sanksi berat dari Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dikenakan sanksi berat berdasarkan hasil dari sidang disiplin.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Kamis, 21 Oktober 2021.
Shinto menuturkan, pihaknya menjatuhkan sanksi secara berlapis ke Brigadir NP. Mulai dari penahanan hingga penurunan jabatan.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat, dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," jelasnya.
Menurut Shinto, putusan sidang tersebut menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
"Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri," katanya.
Shinto menambahkan, sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan tindakan Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa bernama Fariz, merupakan diskresi yang keliru.
Menurutnya anggota kepolisian memiliki kewenangan atas diskresi. Diskresi adalah kebebasan untuk mengambil sendiri keputusan dalam situasi tertentu dengan mempertimbangkan hukum dan moral.
"(Pembantingan) itu diskresi yang keliru itu. Diskresi itu berkaitan dengan pada saat situasional, dia (NP) menggunakan diskresi itu. Tapi, diskresi itu yang salah penerapannya," ujarnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Wahyu menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil persidangan yang dilakukan Brigadir NP karena pembantingan itu. Dia menambahkan persidangan bakal digelar lantaran proses pemeriksaan terhadap Brigadir NP telah dilakukan, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Polda Banten.
"Proses pemeriksaan juga sudah, kita menunggu hasil sidang saja. Semua kita limpahkan ke Polda Banten," katanya.