Polisi Bangkalan Tangkap 6 Orang Saat Pesta Sabu
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap 6 pria warga Bangkalan dan warga Sampang. Enam orang itangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah di rumah kos di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu 24 Februari 2025 malam.
Sedangkan enam orang yang ditangkap, berinisial FM, 30, tahun, RS, 34, tahun, dan IB, 24, tahun, warga Banyuates, Sampang. Kemudian, MRS,30, tahun, YCU,34, tahun, serta FI,48, tahun, warga Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa barang bukti sabu didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. Uang tersebut didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama pada Sabtu malam.
“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri diampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S.
Proses penangkapan terjadi pada kemarin malam 24 Februari 2024 oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya pesta narkoba di Kecamatan Tanjung Bumi.
Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih. Kemudian alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.
Keenam tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun.