Polisi Amankan Truk Angkut 700 Liter Solar Ilegal di Bondowoso
Satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernopol P 9086 ZO diamankan anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Truk yang disopiri AR, 35 tahun, warga Kecamatan Ajung, Jember, ini diduga mengangkut dua tandon berisi 700 liter BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Mastrip, Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso. Anggota Satreskrim Polres menangkap dan mengamankan truk, karena curiga melihat beberapa kali mengantre mengisi BBM solar di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip.
"Begitu diperiksa, ternyata sopir truk mengaku melakukan pengisian BBM solar berkali-kali guna dijual kembali ke wilayah Jember. Tapi, sopir truk tidak punya surat izin mengangkut dan menimbun BBM solar. Sehingga, truk dan sopir langsung kita amankan," kata Kapolres Wimboko, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya itu menambahkan, truk bermuatan 700 liter BBM solar ilegal dan sopir truk diamankan di Mapolres Bondowoso. Saat ini, penyidik Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bondowoso melakukan pemeriksaan intensif sopir truk tersebut.
"Atas perbuatan mengangkut dan menimbun BBM solar tanpa dokumen resmi, sopir truk dijerat Pasal 55 Subs Pasal 53 Huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, penangkapan truk yang mengangkut dua tandon berisi 700 liter BBM solar tanpa dokumen resmi yang disopiri warga Jember itu saat maghrib, Jumat 18 Agustus 2022 sore pukul 17.30 WIB. Anggota Satreskrim Polres mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya truk yang mengisi BBM solar berkali-kali di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip.
"Dari informasi masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres yang sedang patroli bergerak cepat ke SPBU Nangkaan. Hasilnya, kita amankan truk mengangkut dua tandon berisi 700 liter BBM solar tanpa dokumen resmi dan sopir truk," jelas Agus Purnomo.