Polisi Amankan Sejoli Diduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Sono Madiun
Polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terkait kasus pembuangan jasad bayi di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penangkapan ini menjadi titik terang atas insiden yang menggemparkan warga pada Kamis, 9 Januari 2025.
Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan sejoli tersebut duduk di ruang tunggu penyidik Satreskrim Polres Madiun. Diduga bahwa keduanya adalah pelaku yang bertanggung jawab atas penemuan jasad bayi yang ditemukan dalam kondisi terbungkus kantong plastik merah dan sudah tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anton, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2025. "Ya, besok kita rilis," ujar AKP Agus Andi Anton.
Jasad bayi ditemukan mengambang di tengah aliran Sungai Sono pada Kamis 9 Januari 2025 siang. Warga Desa Tiron dibuat heboh atas kejadian tersebut. Bayi yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik merah.
Jasad bayi tersebut telah dikebumikan oleh warga Desa Tiron, sementara kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Penangkapan sejoli ini diharapkan membawa kejelasan terhadap motif dan kronologi pembuangan bayi yang mengarah pada tindakan pidana berat.
Pihak Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini sebelum adanya rilis resmi dari kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Advertisement