Tusuk Pemain Kuda Lumping di Malang, MA Ditangkap Polisi
Polresta Malang Kota mengamankan pelaku penusukan pemain kuda lumping, inisial MA, usia 17 tahun, pada Kamis 20 Februari 2020 di sebuah kawasan kebun di Jalan KH. Malik Dalam, Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka MA diamankan polisi setelah melakukan penusukan terhadap pemain kuda lumping, Sugianto, usia 19 tahun pada Minggu 9 Februari 2020, saat pagelaran pertunjukan kuda lumping di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
"Sudah kami amankan pertimbangan dari penyidik maka kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua pada Jumat 21 Februari 2020.
Leo sapaan akrabnya menjelaskan sewaktu melakukan pertunjukan kuda lumping, korban Sugianto, dalam kondisi tak terkendali karena pengaruh minuman keras. Dalam kondisi mabuk, Sugianto lantas mengejar tersangka. Ia bahkan menamparkan tersangka hingga MA jadi tersinggung.
"Tersangka tersinggung dan emosi lalu menusuk perut korban berkali-kali dengan sebilah belati," terangnya.
Leo melanjutkan, warga di lokasi berusaha melerai perkelahian itu, lalu membawa korban menuju rumah sakit dalam keadaan terluka parah. "Korban dilarikan ke rumah sakit namun saat perawatan meninggal dunia," tuturnya.
Tersangka pun ditangkap dan diproses oleh polisi. Namun hingga kini, Leo mengaku belum menetapkan pasal untuk tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman kami lihat unsurnya dulu. Apakah dia melakukan itu atas unsur kesengajaan, apakah melakukan penganiayaan awalnya atau terlibat perkelahian," ungkapnya.
Kasus ini mencuat pertama kali di media sosial Facebook melalui akun Komunitas Malang Raya yang mengunggah kejadian tersebut beberapa hari yang lalu.