Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Hutan Gunung Ijen Bondowoso
Kerja keras Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap penyebab kebakaran hutan wisata lereng Gunung Ijen di Desa Sempol, Kecamatan Sempol Ijen Bondowoso membuahkan hasil.
Ini setelah mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, 48 tahun terduga pelaku pembakaran hutan wisata lereng Gunung Ijen.
"Benar, kami telah menangkap seorang pria terduga pelaku pembakaran hutan wisata lereng Gunung Ijen. Ia sudah diamankan di Polres Bondowoso dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto di Mapolres setempat, Rabu, 27 September.
AR, terduga pelaku pembakaran hutan wisata Lereng Gunung Ijen, itu warga Desa Sempol Kecamatan Sempol Ijen Bondowoso. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumahnya, Selasa, 26 September 2023 malam pukul 22.15 WIB.
"Saat ditangkap, AR mengaku sengaja membakar hutan wisata Lereng Gunung Ijen Desa Sempol untuk pembukaan lahan pertanian. Kita juga menyita barang bukti milik AR, yakni alat pembersih rumput, korek api, parang, dan sejumlah botol plastik," terang Kapolres Bimo.
Orang nomor satu Polres Bondowoso itu menambahkan, akan mengembangkan kasus ini. Apakah, terduga pelaku membakar hutan untuk lahan pertanian sendiri, atau lahan diperjualbelikan pengelolaannya.
"Tentu kasus kita kembangkan. Terduga pelaku pembakaran hutan sendiri terancam dijerat Pasal 8 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 5 hektar hutan wisata Lereng Gunung Ijen Bondowoso ditumbuhi ilalang, rerumputan, dan daun pohon jati kering terbakar pada 13 September 2023. Tepatnya Petak 102 B RPH Blawan Kecamatan Sempol Ijen wilayah KPH Perhutani Bondowoso.
Api membakar seluas sekitar 5 hektar dari 10 hektar hutan wisata Lereng Gunung Ijen di Desa Sempol Kecamatan Sempol Ijen Bondowoso. Tidak hanya hutan Petak 102 B yang terbakar, tapi merembet ke Petak 103 A. hutan jati.