Polisi Amankan 82 Motor Hendak Dipakai Balap Liar di Mojokerto
Puluhan kendaraan bermotor dan pemiliknya diamankan Polres Mojokerto pada Minggu 7 April 2024. Mereka diamankan sesaat setelah waktu sahur lantaran hendak melakukan balap liar.
Sebanyak 82 sepeda motor digiring anggota Polres Mojokerto bersama dengan puluhan remaja. Hal itu setelah petugas membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar lalu dilaporkan kemudian ditindaklanjuti.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut untuk antisipasi maraknya aksi balapan liar yang sering terjadi saat Ramadan.
"Dari pengaduan itu, kemudian kami melakukan penindakan terhadap balap liar di sejumlah titik. Adanya balap liar ini cukup meresahkan masyarakat. Selain itu, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Ihram.
Dari laporan masyarakat itulah, menurut Wadi pihaknya langsung menindaklanjuti. Agar tidak ada yang melarikan diri, sebelum dibubarkan terlebih dahulu petugas di lapangan menutup dua akses jalan sehingga para remaja itu tidak bisa melarikan diri.
Kali ini, lanjut Ihram, anggota Polres Mojokerto membubarkan balap liar di Jalan Desa Kedungnguneng, Kecamatan Bangsal, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami menindaklanjuti keresahan masyarakat, yang mengeluhkan rutinitas remaja yang berada di lokasi tersebut karena sering dijadikan balap liar," tegas Ihram.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyita sebanyak 82 unit kendaraan roda dua yang mayoritas menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan plat nomor.
"Semua kendaraan ini kami tilang sesuai dengan jumlah pelanggaran yang ada di masing-masing unitnya," terangnya.
Untuk memberi efek jera, kendaraan pelaku balap liar disita dan baru bisa diambil atau diurus pemiliknya setelah lebaran hari raya Idul Fitri nanti dengan syarat pemilik membuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen kendaraan.
"Untuk pengambilan dipastikan setelah hari raya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan mengembalikan sesuai standar pabrik, selain itu harus didampingi orang tua, pihak BP bagi yang masih pelajar untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi," tandas Ihram.
Advertisement