Polisi Amankan 8 Pendemo Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora
Sebanyak delapan orang diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 1 September 2019.
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya. Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara "soft" yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Sementara itu di Jayapura, Kodam XVII Cendrawasih memulangkan 298 pendemo yang sempat bersembunyi di kawasan Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan.
Ratusan warga yang ikut demo anarkis, Kamis, 29 Agustus 2019 yang berasal dari pegunungan tengah itu sempat ketakutan dan tidak berani pulang ke rumah. Sehingga bersembunyi selama tiga hari. Para pendemo ini selain melakukan anarkis juga melakukan penjarahan.
"Keberadaan mereka diketahui setelah adanya informasi dari Desmon Kogoya dan Komnas Ham sehingga Kodam XVII Cenderawasih melalui Asintel Kasdam Kolonel Inf JO Sembiring membantu pemulangan mereka," kata Letkl CPL Eko Daryanto, Kadispen Kodam XVII Cenderawasih.
Lanjut Eko, 15 truk disiapkan untuk memulangkan para pendemo ke kawasan Abepura dan Waena. Selain membantu pemulangan mereka, satu orang di antaranya diserahkan ke Polres Jayapura Kota karena diduga pelaku penjarahan.
Sebelumnya aparat keamanan TNI-Polri sudah melakukan pemulangan terhadap sekitar 1.500 orang pendemo yang sempat bertahan di kantor gubernuran Dok II Jayapura. (ant)
Advertisement