Polisi Amankan 6 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dan mengamankan enam orang tersangka. Keenam orang ini diduga melakukan perusakan dan pembakaran terhadap markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jatim.
"Pasca kebakaran di Polsek Tambelangan kami sudah melakukan upaya paksa penegakan hukum dan penangkapan. Hari ini ada enam orang yang sudah kami amankan dan periksa secara maraton," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat ditemui di rumah dinasnya, Surabaya, Minggu, 26 Mei 2019.
Keenam orang tersebut, kata Luki, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, untuk digali keterangannya lebih jauh.
"Kami akan kembangkan terus, kiai dan ulama akan membantu kita bahkan menyerahkan pelaku."
Kata Luki, polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut. Polisi dibantu para tokoh agama, ulama, kiai dan habaib dari Sampang untuk memburu pelaku lain.
Luki menduga, para pelaku lainnya kini sedang bersembunyi dan berlindung di pondok pesantren di Sampang, dan wilayah di sekitarnya. Polisi sudah mengendus identitas dan keberadaan mereka. Para habaib pun menyatakan siap memberikan dukungannya pada polisi untuk menyerahkan pelaku.
"Kami akan kembangkan terus, kyai dan ulama akan membantu kita. Bahkan menyerahkan pelaku. Karena kami tahu para pelaku ini sedang berlindung mengamankan diri di pesantren. Kami sudah mengidentifikasi semuanya. Kami sudah berkoordinasi kepada kyai di pondok pesantren untuk membantu menyerahkan diri karena kami sudah punya identitasnya mereka," kata dia.
Polisi, ujar Luki juga tengah mendalami siapa tokoh yang menyuplai dana kepada massa pelaku pembakaran tersebut. Selain itu ia juga mencari siapa sosok yang membuat bom molotov yang memicu terbakarnya bangunan dan belasan kendaraan di Mapolsek Tambelangan.
"Tokoh-tokoh siapa di balik itu semuanya insyaallah ini berkembang terus. Kita dapat support dari para kyai dan habaib untuk ungkap sampai akar-akarnya. Masih dalam pengembangan, yang jelas kita lagi kembangkan ada sisa bom molotov yang jumlahnya 28. Kami juga temukan juga siapa yang membuat nanti," kata Luki.
Sementara ini keenam tersangka terduga pembakaran tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP. Luki menyebutkan pasal tersebut masih bisa bertambah sebab massa diketahui juga diduga melakukan penjarahan barang di lokasi.
Sementara perusakan pasal 170 (KUHP) kemungkinan juga kita kenakan pasal yang lain karena ada barang yang hilang. Apa barang di situ betul-betul terbakar atau gimana tapi kalau terbakar seharusnya masih ada sisa sisanya," kata dia.
Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan Sampang dibakar massa, Rabu, 23 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu berita bohong atau hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. (frd)