Polisi Amankan 40.000 Benih Lobster Dalam Mobil Tak Bertuan
Polisi mengamankan 40.000 ekor benih lobster tak bertuan. Benih lobster itu berada dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih nopol P 1163 GI. Mobil ini ditemukan warga di pinggir jalan raya Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasubag Humas Iptu Lita Kurniawan menyatakan, temuan benih lobster itu berawal dari informasi masyarakat yang menemukan mobil Honda Brio yang ditinggal di dekat area persawahan pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Tim Resmob Polresta Banyuwangi bersama petugas dari Polsek Purwoharjo kemudian mendatangi lokasi ditemukannya mobil tersebut.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” jelas Lita, Selasa, 3 Agustus 2021.
Setelah dibuka, di dalam mobil tersebut ditemukan tiga kotak styrofoam berukuran besar. Petugas kemudian mengeluarkan kotak styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam tersebut untuk diperiksa lebih detil lagi. Di dalamnya, ditemukan sejumlah bungkusan plastik yang dibalut dengan kertas.
“Kami temukan sebanyak tiga styrofoam besar yang di dalamnya berisi bibit lobster sebanyak kurang lebih 40.000 ekor,” tegasnya.
Barang bukti benih lobster itu kemudian diamankan ke Polsek Purwoharjo. Begitu juga dengan mobil Brio yang tidak bertuan tersebut. Tim Resmob Polresta Banyuwangi saat ini sedang melakukan penyelidikan atas temuan benih lobster ini.
Lita menjelaskan, perdagangan benur ini melanggar pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami sedang berupaya mencari pemilik mobil dan pemilik benih lobster tersebut,” pungkasnya.
Advertisement