Emak-emak Sebar Hoaks Penculikan Anak Diciduk Polisi
Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan tiga orang ibu. Mereka diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang penculikan anak.
Ketiga ibu tersebut berinisial RR dan RF, warga Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, serta AR warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Kasus ini berawal adanya informasi berupa video tentang penculikan anak di grup wali murid di sebuah sekolah. Kemudian video itu diunggah ke media sosial Facebook dengan penambahan narasi. Informasi pun berkembang menjadi kabar penculikan anak.
"Satreskrim melakukan patroli dunia maya. Ada saksi yang menyatakan berita tersebut sudah beredar sampai ke media sosial yang ada di Banyuwangi," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 25 Februari 2020.
Polisi akhirnya mendapatkan akun Facebook yang menyebarkan kabar tersebut yakni akun Anie Anie. Akun ini mengupload video yang diduga berkaitan dengan penculikan anak.
Admin akun tersebut menambahkan narasi, "Waspada penculikan sudah merambah ke sekolah2... kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tiggalku. SD KEBALENAN BANYUWANGI KOTA'.
Kemudian, polisi mengumpulkan barang bukti dan mengecek akun tersebut. Gelar perkara juga dilakukan untuk menyimpulkan kasus ini. Hasil gelar perkara dipastikan informasi tersebut hoaks.
"Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka hanya ikut menyebarkan, tetapi mereka tidak mengetahui mengenai kebenaran berita tersebut," terang Arman.
Menurut Arman, informasi yang dibagikan ketiga ibu tersebut diduga terjadi di wilayah Kediri. Apa yang dilakukan ketiga ibu-ibu ini mempunyai efek terjadinya pemikiran yang negatif khususnya di kalangan wali murid. Karena yang disampaikan adalah informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Ini sudah menjadi konsumsi publik danĀ meresahkan masyarakat. Pelaku sementara berproses," tegas Arman.
Para pelaku penyebar berita hoaks ini diduga melanggar pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun.
Advertisement