Polisi Amankan 27.5 Kilogram Bahan Peledak Mercon di Sidoarjo
Bahan peledak mercon seberat 27.5 kilogram siap edar diamankan polisi di kamar kos Kelurahan Sidokare, Sidoarjo. Selain barang bukti, seorang pemuda asal Bangkalan jadi tersangka. Bahan peledak itu siap dipasarkan oleh RM melalui toko online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan perdagangan bahan peledak mercon tersebut, bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli.
Petugas melakukan cash on delivery di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Setelah pemuda 25 tahun itu datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.
"Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 26 April 2022.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka. Lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan RM. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.
Barang bukti yang diamankan polisi, 53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang; 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp 3.000.000 sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” terang Kapolresta Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Kapolresta Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. "Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya," pesannya.
Advertisement