Polisi Amankan 24 Kardus Kosmetik Ilegal, 2 Orang Ditangkap
Polres Situbondo mengamankan 24 kardus produk kosmetik kecantikan yang diduga ilegal. Produk kosmetik, seperti whitening lotion, face toner, dan skincare itu diamankan di Kecamatan Mlandingan, Situbondo tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, polisi menangkap reseller dan agen kosmetik ilegal tersebut. Keduanya berinisial S, 24 tahun dan SA, 33 tahun, warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
"Reseller dan agen kosmetik ilegal diamankan di rumahnya berikut barang bukti 24 kardus kosmetik, Kamis 30 Juni 2022. Keduanya saat ini diperiksa penyidik," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Jumat, 1 Juli 2022.
Dari pemeriksaan awal penyidik kedua pelaku menjual produk kosmetik ilegal itu dengan mengganti logo merek lain. Mereka mengedarkan produk itu di wilayah Situbondo. "Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 197 Juncto, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik seperti apa,” pungkas Iptu Sutrisno.