Polisi Amankan 150 Liter Solar Ilegal Siap Jual di Bondowoso
Polres Bondowoso mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau. Mobil ini membawa lima jeriken berisi 150 liter BBM solar. Mobil bernopol P1425AG dikemudikan YBH, 31 tahun, warga Desa Kejawan, Kecamatan Grujugan Bondowoso, ini rencananya hendak menjual kembali solar ilegal itu.
Mobil Isuzu Panther beserta sopir diamankan anggota Satreskrim Polres Bondowoso saat melintas di Jalan Mastrip, Kecamatan Sukowiryo tak jauh dari SPBU Nangkaan. Mobil Isuzu Panther yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi oleh pelaku, ini usai menimbun solar tidak sesuai ukuran dan tanpa dokumen resmi.
"Mobil Panther dan pelaku yang juga sopir, kita amankan pada Senin 22 Agustus 2022 subuh sekitar pukul 04.15 WIB. Anggota Satreskrim Polres mencurigai mobil Panther mengisi solar di SPBU Nangkaan berkali-kali. Saat melintas di Jalan Mastrip Sukowiryo, kita kejar dan hentikan," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Senin 22 Agustus 2022 pagi.
Kecurigaan polisi ternyata benar, saat memeriksa muatan lima jeriken dan tangki BBM mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi. Lima jeriken berisi 150 liter solar tanpa dokumen resmi dan tangki BBM berisi solar melebihi ukuran sebenarnya.
"Pelaku yang juga sopir mobil Isuzu Panther kebingungan menjawab saat diamankan polisi. Tapi, akhirnya mengaku, jika solar yang dibeli banyak dari SPBU tanpa dokumen resmi dijual kembali dan sudah beberapa kali dilakukan, tapi baru kepergok kali ini," terang AKP Agus.
Jika hasil penyelidikan dan didukung cukup bukti melakukan penimbunan solar secara ilegal, tambah AKP Agus, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Subs Pasal 53 Perubahan UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini, sopir yang juga pelaku dan mobil Panther diamankan di Mapolres Bondowoso. Penyidik Tipidsus Satreskrim Polres masih memeriksa intensif pelaku dan saksi," tambahnya didampingi Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Boby Dwi Siswanto.
Advertisement