Polisi Akhirnya Tetapkan Ibu Pembunuh Anak Jombang sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan Evy Suliastin (26), warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, sebagai tersangka. Kepastian itu dilontarkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Rabu, 17 Januari 2018.
"Ibu Evy kita jerat pasal pembunuhan berencana," ujar Agung.
Kata Agung, polisi juga sudah meminta keterangan terhadap Evy. Tujuannya, untuk mengorek keterangan peristiwa yang terjadi Senin 15 Januari lalu, sekitar pukul sepuluh malam itu.
Kepada polisi, Evy mengakui membawa anaknya ke kamar mandi sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, ibu muda ini memasukkan anaknya yang berumur empat bulan ke dalam bak kamar mandi.
Selanjutnya, pelaku meminumkan racun kepada dua anaknya yang lain secara bergantian. Terakhir, Evy sendiri yang menenggak racun serangga tersebut.
Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dan Umi Fauziah (4 bulan) ditemukan meninggal secara tragis di kamar mandi rumahnya, Desa karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Senin 15 Januari malam.
Sedangkan Evy berhasil diselamatkan nyawanya meski sempat mengalami kritis. Dugaan sementara, Evy nekat bunuh diri bersama dengan tiga orangnya anaknya karena depresi tinggal menikah lagi oleh suaminya. Padahal status Evy juga istri siri dari Fakihhudin. (amr)
Advertisement