Polisi akan Tindak Penyebar Foto Anak Korban Bom Bangil
Beredar foto anak korban bom di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, di media sosial. Dalam foto tersebut anak yang mengalami luka pada wajahnya ini tengah digendong oleh seorang perempuan yang diduga seorang perawat rumah sakit.
Pada akun Instagram itu, pengunggah menulis narasi di dinding instagram yang bernada empati kepada korban bom anak dan mengecam aksi terorisme.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menyayangkan foto tersebut sampai beredar di media sosial. Bahkan pihaknya berencana akan mempidanakan pengunggah foto itu.
"Kalau suster yang menggendong tidak salah, yang salah pengunggahnya. Kami akan proses itu," katanya, Rabu, 11 Juli 2018.
Barung menyebut mengunggah foto anak korban teroris di media sosial merupakan eksploitasi anak. Apalagi anak tersebut adalah korban bom teroris. "UU Perlindungan Anak melarang. Anak tersebut harus mendapatkan perlindungan secara maksimal," ungkapnya.
Sampai hari ini, lanjut Barung, anak itu masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim dan dikabarkan kondisinya terus membaik.
Anak berusia 6 tahun ini menjadi korban ledakan bom di rumahnya sendiri di Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan pada Kamis, 5 Juli 2018. Bom yang meledak tersebut dirangkai oleh ayahnya sendiri yang saat ini masih menjadi buron polisi. Sementara ibu dari anak tersebut sampai saat ini masih diamankan polisi untuk diperiksa intensif.
Advertisement