Pelaku Sodomi Banyuwangi Diperiksa Apakah Termasuk Pedofil
Polresta Banyuwangi mendalami kasus sodomi yang dilakukan Nurul Hayat, 57 tahun, warga Desa Bunder, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Polisi akan menyelidiki apakah pelaku merupakan seorang pedofil. Sebab korban dari kasus ini merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin menyatakan, dalam kasus ini pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk memastikan apakah tersangka mengalami penyimpangan seksual atau mengidap pedofilia.
"Kita akan periksakan dulu ke psikolog sebelum menentukan apakah ini masuk kategori pedofilia ataukah tidak," jelas Arman, Kamis, 5 Desember 2019.
Dia menambahkan, umumnya pedofilia dilakukan dengan unsur paksaan. Sedangkan saat ini pelaku mengaku melakukan perbuatannya tanpa paksaan alias atas dasar suka sama suka. Sehingga perlu pemeriksaan mendalam kepada korban.
Kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mencari korban-korban lain dalam kasus sodomi ini. Penyidik berkeyakinan ada korban lain yang masih belum melapor.
"Ini bisa jadi ada korban lain. Kalau kita belajar dari perilaku orang, ini bisa saja terjadi pada orang lain jadi bukan cuma dua korban. Bisa lebih. Ini sinkronisasi untuk dilakukan pengembangan," tegasnya
Untuk diketahui, dua anak di bawah umur menjadi korban sodomi. Pelakunya Nurul Hayat, seorang mantan Kepala Dusun. Pelaku melakukan aksinya sejak Februari hingga November 2019. Pelaku menjalankan aksinya di gudang miliknya.
Pelaku mengancam akan memecat korban jika tidak mau melayaninya. Kebetulan kedua korban adalah pegawai di usaha pengepulan buah milik pelaku. Selain itu korban juga diberikan uang senilai Rp50.000 usai disodomi.
Advertisement