Polisi Akan Pasang Chip di STNK Guna Cegah Pemalsuan Surat
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang chip di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi pemalsuan surat terutama saat membeli kendaraan bekas.
Menurut Kepala Seksi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan. Program ini untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo dikutip di laman Polri Kamis 13 juli 2023.
Aldo Siahaan, menambahkan, untuk ke depannya, akan sangat membantu.”Karena akan terlihat asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pemasangan chip pada STNK, sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor tersebut. “Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik. Sebab, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.
Advertisement