Polda Jatim Berikan Tenggat 18 September kepada Veronica Koman
Polisi mengklaim sudah cukup sabar dengan tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Sudah lebih dari sepekan polisi menanti kedatangan Veronica Koman. Veronica Koman juga tak pernah memberikan kabar kepada polisi soal akan penuhi panggilan.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan akhirnya menyatakan akan memberikan batas akhir sampai tanggal 18 September 2019 nanti. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
"Pengembangan hasil penyidikan Veronica kami sampaikan (batas pemanggilan) pada tanggal 13. Sesuai panggilan kedua tanggal 13. Tapi kami beri waktu lagi, kalau pada tanggal 18 nanti tidak datang, kami akan melakukan tindakan," kata Luki, Jumat 13 September 2019.
Selain itu, Luki menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica. Luki mengatakan polisi juga telah mendapatkan respon baik dari Konjen Australia.
"Kami sudah berkoordinasi ke konjen untuk langkah koordinasi. Karena saudara Veronika suaminya WN Australia. Jadi kami melakukan pendekatan dan mendapat respon yang baik dari Konjen. Bahwa yang bersangkutan menyerahkan semua kepada pihak Polri, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia," tambah polisi dengan bintang dua di pundak ini.
Tidak hanya itu, kata Luki, Konjen Australia juga akan membantu polisi dalam menemukan keberadaan Veronica Koman. Namun dia tetap berharap Veronica Koman bisa segera ke Indonesia atas kesadaran sendiri menghadiri panggilan polisi.
"(Konjen) akan membantu mengkomunikasikan dengan pihak Australia di salah satu kota. Mudah-mudahan ini peluang yang baik, bisa dimanfaatkan Veronica sehingga bisa hadir," ujar Luki.
Luki juga menegaskan, kalau seaindanya di tanggal 18 Veronica Koman tak kunjung hadir, maka polisi akan langsung mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tanggal 18 September tidak hadir, kami akan keluarkan DPO. Kami kirim surat kepada AFP, Kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI. Atau kepada kepolisian," lanjut Luki.
Luki juga menyatakan akan mengajukan red notice kepada instansi yang berwenang. Dengan begitu bisa mencekal seluruh pergerakan tersangka.
"Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice nanti Hubinter akan digelar di Perancis. Karena memang memenuhi penetapan baru disebar ke 190 negara," ucap Luki.
Veronica Koman sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menjadi dalang provokasi saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Veronica dalam kasus ini, dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 1946, dan UU 40 tahun 2008.