Polisi Akan Jual Masker Hasil Sitaan, Ini Lokasi dan Harganya?
Polres Jakarta Utara segera menjual kembali jutaan masker hasil sitaan kepada masyarakat. Masker akan dijual dengan harga normal.
"Jadi nanti yang menjual ya tersangka dengan pengawasan kita," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis, 5 Maret 2020.
Menurut Budhi, menjual barang bukti merupakan bentuk dari diskresi dari kepolisian yang telah diatur dalam undang-undang.
Menjual masker barang bukti merupakan upaya dari kepolisian untuk membantu masyarakat yang saat ini sedang membutuhkan masker di tengah wabah virus Corona.
Diskresi kepolisian menurut Budhi, diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 yang membolehkan melanggar aturan demi kepentingan umum.
Dengan menjual barang bukti berupa masker diharapkan akan bisa membantu masyarakat. "Jadi barang bukti, sekarang daripada saya simpan masker sebagai barang bukti padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Budhi lantas mencontohkan, jika semua polres berhasil mengungkap praktik penimbunan dan mereka menyimpan barang bukti, artinya masker akan semakin langka dan masyarakat tidak akan mendapatkan kebutuhan akan masker.
Penjualan masker akan digelar di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso No.1, Rawabadak Utara mulai pukul 14.00 WIB siang ini. Masyarakat bisa membeli seharga Rp22 ribu per boks.
Harga Rp22 ribu ini merupakan harga sebelum ada kenaikan. Polres Metro juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang harga masker ini.
"Untuk pemerataan, nanti penjualnya akan kami batasi setiap orang maksimal belinya 10 pcs, sudah kami kemas per 1 pcs itu berisi 10 harganya Rp4.400," ujarnya.
Uang hasil penjualan akan diberikan kepada tersangka. Polisi hanya akan melakukan proses pengawasan selama proses penjualan.
Sekadar diketahui, Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Advertisement