Polisi Akan Bongkar Mayat Korban Racun Campur Seblak di Lamongan
Polres Lamongan tidak mau gegabah dalam menangani kasus racun tikus campur seblak. Meskipun tersangka pelaku pembunuh sudah tertangkap dan mengakui perbuatannya, tetapi upaya dilakukan untuk penguat pembuktian.
Yakni, merencanakan bukti medis melalui otopsi fisik korban lewat bongkar mayat korban, Abdul Aziz, 23 tahun yang dimakamkan di tanah kelahirannya, di Dusun Penjalinan, Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Jombang.
"Sebenarnya bongkar mayat direncanakan hari ini Karena tim forensik Polda Jatim belum siap, maka ditunda Rabu pekan depan, "kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo,Kamis 07 Maret 2024, malam.
Otopsi mayat lewat bongkar makam ini, lanjut Ipda Andi, sangat penting. Karena, semata-mata dilakukan demi menambah bukti kematian korban yang diduga diracun pelaku
"Karena bongkar mayat di Jombang, tentu petugas dari Polres Lamongan hanya perwakilan yang kini sedang menangani kasusnya," terangnya.
Diketahui, pada Rabu 07 Pebruari 2024 pukul 15.00 WIB , pekerja bengkel motor bernama Abdul Aziz, ditemukan tewas di tempat kerjanya. Tepatnya, di Dusun Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Orang yang kali pertama mengetahuinya adalah Khoiruman, 52 tahun, asal Duusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang. Tidak lain bapak kandungnya sendiri. Bapak dan anak ini merantau di Lamongan membuka bengkel motor.
Saat itu, Khoiruman dan keluarganya menerima kenyataan itu sebagai musibah. Untuk itu, dia sempat membuat surat pernyataan menolak otopsi mayat yang ditulis dan ditandatangani di atas materai. Karena visum media tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.
Namun, belakangan ia merasa curiga atas kematian itu setelah melihat isi chatingan handphone anaknya. Sesuai dilaporkan kepada Polsek Karanggeneng, bahwa korban sempat berulang kali menagih uang kepada pelaku senilai puluhan juta rupiah.
Tagihan itu bukan terkait utang-piutang melainkan uangnya sendiri. Juga sebagai uang jasa terhadap pelaku yang menjanjikan akan diperkenalkan dengan seorang perempuan. Tetapi, ditunggu lama janji itu tidak pernah terwujud.
Kalaupun akhirnya menyeret nama NF, 27 tahun, Didi Manggala, karena orang yang menjanjikan dan menerima uang dari korban adalah, NF beralamatkan di Kecamatan Deket, Lamongan.
Kasus ini sempat heboh, karena Didi Manggala belakangan diketahui sebagai seorang perempuan. Sebelumnya polisi dan warga Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, tempat pelaku 'mbambung' selama ini mengenalnya sebagai seorang lelaki.
Ini dikarenakan postur dan penampilan pelaku persis seperti laki-laki. Bahkan, ia diketahui juga sempat memacari gadis desa setempat.
Setelah NF alias Didi Manggala ditangkap, polisi berhasil mengungkap bahwa kematian korban tidak lain karena diracun oleh pelaku. Caranya, pelaku memberikan makanan seblak yang sebelumnya dicampur racun tikus cair.
Advertisement