Soal VK Mangkir, Kapolda Jatim: Jangan Sampai Keluar Red Notice
Polisi telah mengirim surat ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), agar tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Veronica Koman dapat memenuhi panggilan.
"Mudah-mudahan di panggilan kedua ini pihak Hubinter merespons secara positif dan akan mengirim surat ini ke KBRI setempat," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa 10 September 2019.
Namun, jika sampai tenggat waktu Veronica tak hadir, maka Polisi menyebut telah melakukan beberapa upaya. Bahkan Luki menambahkan pihaknya akan mengeluarkan status DPO pada Veronica.
"Namun, apabila (panggilan) yang kedua tidak direspons, kami akan mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Tak hanya itu, Luki mengatakan, setelah DPO akan ada tahapan berikutnya, yakni red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
"Setelah itu ada tahapan berikutnya yaitu red notice. Ini agak berat kalau sudah mengeluarkan red notice. Yang bersangkutan tidak bisa keluar berpergian kemana-mananya lagi. Ada 190 negara yang saat ini bekerjasama dengan kita," tambah dia.
Luki berharap Veronica bisa memenuhi panggilan. Luki juga menyarankan pada aktivis HAM ini untuk melakukan upaya hukum seperti proses praperadilan.
"Kami berharap jangan sampai keluar red notice, saya tahu veronica banyak berkecimpung di HAM. Kami berusaha saat ini membuka kepda saudara Veronica upaya-upaya hukum, silakan. Karena kita terbuka, kita lakukan upaya hukum praperadilan dan yang lainnya. Bukan melalui media sosial," ucap dia.