Polisi Aceh Musnahkan 70 Ribu Tanaman Ganja di Pegunungan
Sebanyak 70 ribu batang ganja yang ditanam di 32 hektare ladang dimusnahkan anggota Polres Aceh Barat. Lokasi ladang ganja tersebut berada di pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, pemusnakan 70.000 batang ganja langsung berada di lokasi. Pohon ganja yang dimusnakan di kisaran tinggi 30 centimeter hingga 250 centimeter.”Pemusnahan langsung berada di ladang ganja,” ujarnya dikutip laman polri, Minggu 12 Maret 2023.
Ditambahkan, pemusnahan 70 ribu batang ganja itu, Polres Aceh Barat telah menyelamatkan sedikitnya lima juta orang dari bahaya narkoba.
Pengungkapan, ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya berawal dari penangkapan peredaran narkoba di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada akhir Desember 2022.
Polisi menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengarah ke Desa Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi, Polres Aceh Barat mengerahkan tim terpadu 50 orang personel menuju ke lokasi ladang ganja di pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Perjalananmenempuh sekitar 12 jam dari Kota Meulaboh, Aceh Barat, untuk tiba di lokasi.
“Medannya harus melewati jalan lereng gunung yang ekstrim dan terjal serta sangat berisiko," tutur Kapolres.
Advertisement