Poligami, Istri Pertama Lora Fadil yang dapat Tunjangan DPR
Anggota DPR Fraksi NasDem Lora Achmad Fadil Muzakki Syah, atau akrab dipanggil Lora Fadil sudah 22 tahun berumah tangga. Delapan tahun ia hidup bersama dengan tiga istrinya, yakni Siti Aminah, Yeni Kurnia, dan Novita Kusumaningrum.
Pada acara pelantikan dirinya sebagai anggota DPR periode 2019-2024, Lora Fadil pose bersama tiga istrinya di depan Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Nampak pada foto tersebut ketiga istri Lora Fadil kompak mengenakan pakaian berwarna biru, sesuai dengan warna dasi sang suami.
"Saya menunjukkan contoh yang baik selaku lelaki bertanggung jawab. Ngapain nikah siri, selingkuh diam-diam, kalau mau nikah yang sah saja. Kita hormati hak-hak perempuan," ujar anggota DPR tiga periode itu.
Sebenarnya, peristiwa unik ini bukan kali pertama. Lora Fadil pernah membawa tiga istrinya saat pelantikan dirinya sebagai anggota dewan 2013. Sedangkan pada 2009, ia baru mempunyai dua istri.
Lora Fadil seolah ingin memperlihatkan ke publik bahwa pernikahannya sah di mata agama dan hukum. Bahkan, ketiga istrinya tampak akur.
Namun, seadil-adilnya Lora Fadil dalam berpoligami, toh ada celanya juga. Sebab, DPR hanya memberi tunjangan untuk istri pertama. Itu artinya, Siti Aminah yang menerima jatah bulanan sebagai istri anggota dewan selama tiga periode berturut-turut.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, lembaganya hanya memberikan hak untuk satu istri.
"Hak-hak yang kami berikan hanya untuk satu istri," tegasnya, Kamis 3 Oktober 2019.
Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan istri disebutkan sebesar Rp 420.000.
Meski tunjangan istri terbilang kecil, tunjangan lainnya cukup fantastis. Tiap anggota mendapatkan tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, serta tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Selain itu, ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. Gaji pokok anggota Dewan adalah Rp 4.200.000.
Rincian tambahan tunjangan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.