Polhut TNB Situbondo Amankan Truk Angkut 33 Kayu Jati Gelondongan
Pencurian 33 kayu jati gelondongan digagalkan Polisi Hutan Taman Nasional Baluran (Polhut TNB) Situbondo, Jawa Timur. Puluhan kayu jati gelondongan dengan panjang rata-rata dua meter dan diameter 30 sentimeter, ini diangkut truk nopol DK 8632 WD.
Polhut TNB menggagalkan pencurian puluhan kayu jati diangkut truk tersebut di jalur Pantura Situbondo. Tepatnya di jalan raya kawasan TNB Situbondo, Rabu 18 Mei 2022 malam.
Menurut Humas TNB Situbondo, Joko Mulyo, terungkapnya kasus ini berawal Polhut TNB patrolo rutin malam hari, di kawasan hutan Baluran Situbondo yang berbatasan dengan Banyuwangi. Polhut TNB mendapati truk parkir di pinggir jalan tak jauh dari pos lantas tanpa sopir dan pemiliknya.
"Begitu truk dicek, ternyata mengangkut 33 kayu jati gelondongan berukuran rata-rata panjang 2 meter dan diameter 30 sentimeter diduga hasil pencurian dari kawasan hutan TNB Situbondo," ungkapnya, Kamis 19 Mei 2022 pagi.
Dugaan puluhan kayu jati gelondongan hasil pencurian dari kawasan hutan TNB ternyata benar. Menurut Joko Mulyo, Polhut TNB menemukan jejak ban truk melintas jalan kawasan hutan TNB.
"Setelah dilakukan pengecekan di kawasan hutan TNB memang benar ditemukan enam tunggak baru pohon jati ditebang. Sehingga, kami memastikan 33 kayu gelondongan diangkut truk itu berasal dari kawasan hutan TNB Situbondo," terangnya.
Truk beserta 33 kayu jati gelondongan langsung dibawa dan diamankan ke kantor TNB Situbondo sebagai barang bukti. "Tapi, kami belum melimpahkan kasus ini ke Mapolres Situbondo. Kami masih menyelidiki pemilik maupun sopir truk tersebut," tandasnya.
Advertisement