Polhut Situbondo Gagalkan Pencurian Kayu Jati di TN Baluran
Polisi hutan (polhut) Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo dan Polsek Banyuputih menggagalkan upaya pencurian tujuh gelondong kayu jati dengan panjang rata-rata 2 meter dan diameter 30 sentimeter yang diangkut mobil pick up nopol DK 8136 OP.
Tapi sayang, pelaku yang diperkirakan dua orang berhasil kabur, karena mengetahui kedatangan polhut dan polisi akan melakukan penangkapan. Pelaku meninggalkan 7 gelondong kayu jati yang sudah diangkut mobil pick up di Blok Bitakol, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, Polhut TNB dan Polsek Banyuputih menggagalkan pencurian 7 gelondong kayu jati dari kawasan hutan TNB, Sabtu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 23.40 WIB. Tapi, pelakunya yang diperkirakan dua orang kabur saat Polhut dan polisi akan melakukan penangkapan.
"Polhut TNB sudah melimpahkan kasus ini ke Polres Situbondo. Barang bukti 7 gelondong kayu jati dan mobil pick up untuk mengangkut kayu jati juga sudah diamankan di Mapolres Situbondo," kata Dhedi Ardi, Senin 17 Oktober 2022.
Untuk mengungkap para pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan TNB, perwira pertama tiga balok kuning, ini akan meminta keterangan saksi, termasuk dari Polhut Resort Bitakol SPTN Wilayah II Karangtekok TNB dan Polsek Banyuputih.
"Selain itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo akan menyelidiki pemilik mobil pick up yang digunakan mengangkut 7 gelondong kayu jati itu,"ungkapnya.