Polemik Ucapan Selamat Natal, MUI Pusat Beri Lampu Hijau
Polemik ucapan Natal selalu muncul menjelang peringatan Natal pada 25 Desember. Kali ini, polemik dipicu larangan ucapan Natal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Namun, MUI pusat justru menyatakan sebaliknya.
MUI Pusat soal Natal
Pengurus MUI Pusat secara pribadi menyatakan jika ucapan Natal pada umat Kristiani, boleh dilakukan. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, Minggu 19 Desember 2021.
"Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural," kata Cholil dikutip dari cnnindonesia.com.
Sebab menurut Cholil, ucapan Natal disampaikan tidak dalam maksud mengakui keyakinannya, namun memberikan penghormatan pada kaum Kristiani.
Ia melanjutkan jika MUI hingga saat ini belum pernah mengeluarkan fatwa tentang larangan mengucapkan Natal. Fatwa yang ada dan keluar di tahun 1981, menurutnya tidak melarang ucapan Natal, namun hanya mengharamkan ikut upacara dan kegiatan Natal.
Ia lantas mengimbau bagi yang tak berkepentingan untuk mengucapkan Selamat Natal tak perlu mengucapkannya. "Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk menghimbau mengucapkan Selamat Natal," katanya.
Kata Wamenag
Polemik tentang ucapan Natal juga direspon oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Ia menyebut jika ulama memang berbeda pandangan tentang mengucapkan Natal.
Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI menyebut menghormati pendapat ulama yang mengharamkan mengucapkan Natal. “Saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama,” katanya dikutip dari jawapos.com, pada Minggu 19 Desember 2021.
Di sisi lain, ia juga menghormati pandangan ulama yang membolehkan mengucapkan Natal. “Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama,” katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat. Wamenag meminta agar umat mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan.
MUI Sumatera Utara
Sebelumnya, MUI Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan Natal bagi umat Kristiani yang merayakan.
Larangan itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu. MUI Sumut menilai mengucapkan Selamat Natal tak sesuai syariat Islam.
Advertisement