Polemik Susu Kental Manis, Terjadi karena Belum Ada Aturannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya memberikan klarifikasi langsung kepada media soal polemik di masyarakat tentang produk Susu Kental Manis (SKM). Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito menegaskan bahwa SKM merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti Air Susus Ibu.
BPOM mengkhawatirkan, jika tak ada informasi yang lengkap, masyarakat menjadi salah kaprah dalam memahami peruntukan produk SKM. Terutama iklan-iklan produk SKM di media yang secara langsung atau tidak langsung mengklaim SKM sebagai susu pengganti untuk bayi.
“Dalam perjalanan pengawasan post-market yang dilakukan oleh BPOM, ditemukan adanya beberapa iklan dan label dengan persepsi yang salah disampaikan oleh produsen. BPOM kemudian melakukan revisi peraturan yang ada dengan lebih melengkapi, sehingga ada informasi dan edukasi kepada masyarakat. SE ini mengisi kekosongan regulasi yang sedang berproses yaitu rancangan Perka BPOM tentang label dan iklan” kata Penny kepada media.
Adhi S. Lukman selaku Ketua GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia) mengapresiasi langkah cepat BPOM dalam mengatasi kesimpangsiuran berita yang ada. Dia juga mengajak semua pihak menghormati keputusan BPOM sebagai otoritas pengawas.
Kata dia, saat ini pelaku usaha sudah menaati dan sedang melakukan review agar semua sesuai dengan aturan BPOM. Adhi juga mengajak masyarakat untuk aktif melihat dan memberi masukan yang benar,
“Masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas serta tidak termakan isu yang berkembang. Silahkan baca label dan keterangan nutrisi yang ada” ujarnya. (amr)