Polemik Surat Ijo, Pemkot Surabaya Tolak Solusi DPRD
Pemerintah Kota Surabaya menyebut, hingga saat ini sudah ada ratusan permohonan pengajuan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) terhadap lahan yang terdaftar sebagai Surat Ijo.
Sebanyak 48.600 persil, dengan total luas lahan yang terdaftar sebagai Surat Ijo adalah 14,9 juta meter persegi, yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Gubeng, Dukuh Pakis, Tegalsari, Sawahan, Tambaksari, Krembangan, dan Pabean Cantikan.
Hal ini dapat menjadi solusi bagi warga yang ingin memperoleh SHM atas lahan yang mereka tempati, maksimal seluas 200 meter persegi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widyawati menjelaskan, belum ada regulasi yang mengatur pemerintah kota dapat melepas asetnya ke masyarakat tanpa ganti rugi.
Solusi yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN adalah adalah pemberian HGB di atas HPL untuk hunian dengan luas hingga 200 meter, dengan jangka waktu hingga 30 tahun lamanya.
"Bisa diperpanjang 20 tahun dan bisa lagi diperbarui 30 tahun, jadi periodisasinya bisa sampai 80 tahun, nilainya itu lebih kecil dibandingkan retribusi IPT (izin pemakaian tanah)," ungkapnya, Jumat 16 Agustus 2024.
Dirinya juga menerangkan, pihaknya sudah menerima ratusan permohonan penggantian IPT menjadi HGB di atas HPL, tetapi belum seluruhnya diproses pemerintah kota karena terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi.
"Harus adanya surat perjanjian pemakaian tanah, lalu pembayaran retribusi, setelah itu ada penandatanganan perjanjian antara pemkot dan pengguna datang ke BPN untuk memproses penerbitan diterbitkan HGB di atas HPL," ulasnya.
Mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh warga untuk pelepasan aset IPT, Wiwiek juga menyebut, pihaknya menghormati segala langkah hukum yang ditempuh tersebut. Berbagai langkah hukum yang dijalankan masyarakat itu wajar untuk menguji kebijakan yang ditelurkan negara.
"Posisinya kami yang dilaporkan, ya kami menyampaikan data dan dasar hukum apa itu izin pemakaian tanah, apakah dasar hukum asetnya pemkot, kami sampaikan sebatas kewajiban kami sebagai subjek hukum untuk memberikan keterangan seperti ini," jelasnya.
Terpisah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi tetap kekeuh permasalahan Surat Ijo yang dianggap sejumlah elemen masyarakat belum selesai tersebut sudah klir sepenuhnya.
Eri menegaskan, masyarakat yang aset tanahnya terdaftar sebagai Surat Ijo dipersilahkan untuk mengikuti instruksi dari Kementerian ATR/BPN bahwa lahan yang mereka tempati bisa diurus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL).
"Kalau untuk Surat Ijo itu masalahnya sudah klir, sudah dikeluarkan (solusinya) oleh Pak Menteri (ATR/BPN) ya. Ikutilah aturannya yang disampaikan oleh menteri ya. Nah seperti ini diikuti supaya enggak salah aturan," pungkas Eri.
Advertisement