Polemik Roy Suryo Bawa Aset Negara, Ini Yang Dilakukan Demokrat
Partai Demokrat minta Roy Suryo segera menyelesaikan polemik barang yang ditagih Kementerian Pemuda dan Olahraga. Polemik Roy Suryo "Bawa Kabur" barang-barang Kemenpora dinilai tidak hanya merugikan Roy Suryo melainkan juga menjatuhkan martabat Partai Demokrat.
"Kami meyakini viralnya persoalan Saudara Roy ini, sudah tidak hanya merugikan dirinya, tapi bisa juga menimbulkan kerugian bagi partai," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, Kamis 6 September 2018.
Saat ini, Roy Suryo dituding membawa pulang sebanyak 3.226 unit barang milik negara (BMN) setelah dirinya tidak menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Polemik ini menjadi perbincangan dan bahan olok-olokan publik setelah sekretaris Kemenpora mengirimkan surat kepada Roy Suryo agar segera mengembalikan BMN yang dibawa. Bahkan, surat dari sekretaris Kemenpora kini viral di media sosial.
Amir mengatakan, polemik kasus ini telah merugikan para kader partai demokrat yang sedang berjuang menghadapi pemilu 2019.
"Kalau menimbulkan kerugian ke partai, secara langsung juga merugikan bagi seluruh kader demokrat yang saat ini berjuang maksimal di seluruh Indonesia," ujarnya.
Terkait polemik ini, internal partai demokrat juga sedang berusaha menyelesaikan dengan berkomunikasi dengan Roy Suryo.
"Kami mempunyai mekanisme yang saya rasa tidak perlu disampaikan. Yang jelas, ini sesuai dengan AD/ART, kode etik internal yang memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Yang penting hasil akhirnya nanti. Satu hal yang patut diingat, masalah ini adalah persoalan yang wajib diseriusi," ujar Amir.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang mengatakan, barang-barang tersebut justru dikirimkan Kemenpora ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta sesaat setelah Roy tidak lagi menjabat Menpora.
Barang-barang itu, kata dia, dikirimkan menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai Menpora akhir 2014 lalu.
"Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy," kata Tigor, Rabu 5 September 2018.
Menurut dia, saat barang-barang tersebut sampai di Yogyakarta, Roy sedang tidak berada di rumah. Saat kembali, Roy terkejut melihat barang di rumahnya dan meminta segera dikembalikan ke kantor Menpora.
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat penagihan BMN kepada Roy Suryo didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora. Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo.
Gatot mengatakan bahwa BMN yang belum dikembalikan Roy diantaranya adalah barang-barang elektronik. "Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot.
Selain barang elektronik juga ada barang lain yang dibawa Roy Suryo. Namun, Gatot enggan merinci barang-barang tersebut. (man)
Advertisement