Polemik Rektor UI yang Boleh Rangkap Jabatan, Ini 6 Faktanya
Tagar (#) Rektor UI ramai diperbincangkan di media sosial. Terpantau, di Twitter ada cuitan sejumlah 70.6 ribu lebih dengan kata kunci tersebut. Setelah dirunut, orang nomor satu di Universitas Indonesia itu menuai polemik. Melansir berbagai sumber, berikut 6 faktanya.
Rektor Rangkap Jabatan
Sebelumnya, pada akhir Juni lalu rektor bernama Profesor Ari Kuncoro itu menjadi sorotan publik setelah adanya pemanggilan pihak kampus terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Saat itu BEM UI melontarkan kritikan kepada Presiden Jokowi dengan membuat meme dan memberinya gelar ‘The King of Lip Service’ alias raja pembual. Kritikan BEM UI tersebut trending di media sosial buatan Jack Dorsey itu.
Sementara, Prof Ari Kuncoro sendiri menuai kecaman setelah publik mengetahui statusnya yang merangkap jabatan. Selain menjadi pimpinan tertinggi di universitas berlogo makara itu, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan rangkapan jabatan ini diduga Ari Kuncoro melanggar statuta UI. Di mana rektor tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha milik negara.
Statuta Direvisi oleh Presiden
Pemerintah mengeluarkan revisi tentang statuta UI per 2 Juli 2021 yang ditandatangi oleh Presiden Jokowi. Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. MWA menyebut proses revisi ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2019.Sementara, dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Sebelumnya, pada Pasal 35 huruf c PP 68/2013, berisi: “Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.
Sementara, dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Berikut bunyinya: “Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Sehingga, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
when rektor uí gets on a bus the pregnant woman offers him seat https://t.co/Qz4DBsQQ30
— inamorta 🕯️ (@flowingpetal) July 21, 2021
Tuai Kritik dari Akademisi dan Pakar Hukum
Mengetahui pemerintah merevisi statuta UI, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai langkah yang diambil Presiden Jokowi ini sebagai tindakan ngawur. Ubedilah heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran.
"Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," katanya seperti dilansir pada detik.com.
Ubeidilah mengaku terkejut melihat fenomena ini. “Ini makin meyakinkan betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah. Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor agar fokus membenahi dan memimpin kampus,” imbuhnya.
Ubeidilah lantas menyebut kebijakan pemerintah berseberangan dengan pendapat publik. “Ini bukannya rektor UI nya yang melepaskan jabatan komisaris, namun justru aturannya yang diubah. Ini maknanya pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik," bebernya.
Senada dengan Ubeidilah, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan hal serupa. Bivitri menyebut, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, tetapi bukan dengan mengubah peraturannya.
“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini. Ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance dan etika,” katanya.
Rektor Bisa Digugat ke PTUN
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, revisi statuta tak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama. Bahkan, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.
Sehingga, menurut Feri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro. Tak hanya itu, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan Rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” katanya.
Jokowi Dapat Gelar Baru
Sebelumnya, Presiden Jokowi dianugerahi gelar “The King of Lip Service” oleh BEM UI, “The guardian of Oligarch” oleh Universitas Udayana dan terbaru “Man of Flexibility”. Gelar tersebut diberikan oleh cendekiawan muda Ulil Abshar Abdala. Ulil menyematkan gelar tersebut melalui unggahan balasannya atas postingan terakit Jokowi di Twitter.
Netizen Sebut Rektor UI Setara dengan CEO Amazon
Mengetahui diperbolehkannya Rektor UI merangkap jabatan, netizen geger. Sebagain besar mereka melontarkan kekecewaannya dengan komentar bernada sindiran.
“Ketika Rektor UI mau install windows. Windows langsung menerima terms and condition-nya,” tulis akun @DivoGeraldus.
“Well, headline rektor ui boleh rangkap jabatan sekaligus membuatku sadar ada sesuatu yang salah dengan pemimpin kita. Kau emmalukan pak, udahlah lengser aja,” sahut akun @divanrian.
Bahkan ada yang menyamakan Ari Kuncoro dengan CEO Amazon, Jeff Bezos. “Kayaknya rekrot UI itu Jeff Bezosnya Indonesia deh. Dia ingin apa, ya dia dapatkan itu,” celetuk warganet lainnya. (Kmp/Dtk)
Advertisement