Polemik PSN SWL, Walikota Eri Cahyadi Jamin Nasib Nelayan di Pesisir Timur
Pemerintah Kota Surabaya memberikan jaminan dan mengusahakan proyek fantastis Surabaya Waterfront Land (SWL) tidak mengganggu kelestarian lingkungan dan biota laut. Yaitu di kawasan konservasi mangrove, juga masyarakat pesisir yang terancam keberadaannya.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berisi permohonan agar proyek tidak menganggu keseimbangan lingkungan dan masyarakat pesisir.
"Pemerintah Kota Surabaya sudah membuat surat kepada pemerintah pusat bahwa yang pertama adalah terkait dengan alam dan mangrove-nya, yang kedua adalah jika digunakan maka nelayan ini harus tetap mendapatkan hasil bahkan jauh lebih bagus atau lebih tinggi daripada hasil yang didapat dia sebelum ada kegiatan PSN ini," ucapnya, di Kantor Pemerintahan Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Jumat 9 Agustus 2024.
Eri menjelaskan, akan bertemu dengan KKP membahas PSN SWL, yang akan dilaksanakan di jarak 300 meter dari pesisir timur Surabaya, yang terbentang dari Wonorejo hingga Mulyorejo.
"Sekarang lagi dibahas di kementerian, setelah itu nanti kami akan bertemu dan akan diundang, setelah itu kami akan disampaikan yang akan mengerjakan PSN ini siapa dan kita akan temukan dengan nelayan," ucapnya.
Eri menyebut, langkah yang ditempuh oleh Pemkot Surabaya menunjukkan keberpihakan mereka terhadap masyarakat pesisir, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
"Tidak mungkin saya biarkan ketika ada kegiatan baru tapi bisa menghambat dan mematikan nelayan. Itu tidak akan pernah saya biarkan di Kota Surabaya. Kalau ada izin PSN maka dampak-dampak yang harus terjadi adalah dampak positif bagi nelayan kami di kota Surabaya dan dampak positif terhadap mangrove," tegasnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga mengatakan, seluruh masyarakat pesisir yang terdampak karena PSN SWL harus diberdayakan dan dilibatkan. Tidak boleh disingkirkan oleh pihak pengembang.
"Tidak serta merta disingkirkan, bubar nelayanku enggak mangan (bubar nelayan tidak makan), harus dikasih pekerjaan, tapi saya harus tahu berapa pendapatannya dia per bulan nantinya," paparnya.
Eri mendorong agar PSN SWL tidak mengurangi luasan daerah konservasi tanaman mangrove yang dimiliki Kota Pahlawan di pesisir timur, dengan luasan mencapai angka 2.504 hektare.
"Mangrove tidak boleh dihilangkan, kalau dia (hutan mangrove) pasti akan menambah, itu surat-surat yang saya sampaikan dan belum paparan ke aku juga (oleh pengembang), yang mengadakan itu, kita juga belum tahu," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya, Anak Agung Gde Dwi Djajawardana menyebut Pemkot Surabaya sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur tata ruang wilayah laut. Hal itu sesuai aturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah Ruang Wilayah Laut.
“Undang-undang itu berbunyi bahwa pemerintah kabupaten atau kota tidak punya kewenangan wilayah laut sehingga (PSN SWL) tidak kita masukkan ke dalam RTRW 2024-2044,” kata Dwija, sapaan akrabnya.
Meski tidak mempunyai kewenangan, Dwija menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi masukan terhadap pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yaitu untuk tetap memperhatikan dan pemanfaatan integritas wilayah laut dengan ruang wilayah darat.
“Sebisa mungkin, kami menghindari terjadinya dampak terhadap lingkungan. Makanya kita mengingatkan sebisa mungkin diatur tetap memperhatikan kelestarian wilayah pesisir dan pantai, RTRW wilayah laut kan bervariasi tetap ada kawasan pelabuhan dan wisata, hutan lindung setempat mangrove, itu tetap kita pertahankan,” paparnya.
Advertisement