Polemik Prabowo Berencana Maafkan Koruptor, Begini Kronologi dan Klarifikasinya
Presiden Prabowo Subianto disebut berencana memberikan ampunan pada koruptor, asal mengembalikan uang hasil korupsinya. Pernyataan itu kemudian mendapat klarifikasi dan penegasan jika Prabowo tidak berencana memaafkan koruptor.
Pernyataan Maafkan Koruptor
Pernyataan Prabowo yang ditafsirkan sebagai rencana memaafkan koruptor, muncul dalam pertemuan bersama pelajar Indonesia di Kairo, Mesir, pada 18 Desember lalu.
Di Forum itu Prabowo menyebut akan memaafkan koruptor, jika mereka mengembalikan uang hasil korupsinya. “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kami maafkan,” kata Prabowo, dikutip dari media.
Ia juga menyiratkan akan menyediakan cara untuk koruptor mengembalikan uangnya. "Tapi kembalikan dong, Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya tidak ketahuan,” lanjutnya.
Klarifikasi Prabowo
Pernyataan itu menimbulkan pro dan kontra. Sebab hukum di Indonesia tidak memberikan ruang untuk memaafkan para koruptor.
Prabowo pun memberikan klarifikasi atas pernyataan kontroversial itu. Di hadapan sejumlah tokoh lintas agama dalam peringatan Natal Nasional di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu 28 Desember 2024, malam.
Menurutnya, ia tak pernah berencana memaafkan koruptor. Namun mendorong mereka untuk bertaubat dengan mengembalikan hasil curian mereka kepada negara. "Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi, enak saja," tegasnya dikutip media.
Hukum Berat Koruptor
Prabowo juga meminta agar hakim menjatuhkan vonis berat pada koruptor yang terbukti bersalah. Pernyataan ini disampaikan saat hadir di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo tiba-tiba menyinggung vonis hakim yang disebut ringan pada kasus korupsi triliunan rupiah. “Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dikutip media.
Ia juga menyinggung vonis hakim atas kasus korupsi Harvey Moeis. Ia terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp300 triliun dan mendapat vonis hakim selama 6,5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Prabowo menyebut jika rakyat memahami vonis itu tidak sebanding dengan tindak korupsinya, serta kemungkinan mendapat fasilitas penjara yang mewah.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," imbuhnya.
Ia pun meminta agar Jaksa Agung melakukan banding agar pelaku bisa divonis penjara lebih berat. "Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tegasnya.
Advertisement