Polemik Ponpes Gus Nur di Lahan Sengketa, Ini Kata Warga
Kompleks perumahan syari'ah Grand Ahsana Singosari, Kabupaten Malang tempat Pondok Pesantren (Ponpes) milik Sugik Nur atau yang akrab disapa Gus Nur ternyata masih bersengketa dengan warga di Desa Klampok, Singosari, Kabupaten Malang.
Salah satu warga yang lahannya bersengketa dengan pengembang, yakni Sampe, mengatakan bahwa tanah seluas 2.409 meter persegi miliknya baru dibayar separo oleh pengembang perumahan Ahsana.
"Baru dibayar Rp1,4 miliar, dari perjanjian jual-beli sebesar Rp2,4 miliar. Jadi belum lunas baru dibayar setengahnya," ujarnya pada Sabtu, 4 Desember 2021, saat ditemui di rumahnya Dusun Kebonjati, Desa Klampok, Singosari, Kabupaten Malang.
Sampe mengatakan, pengembang perumahan Ahsana mulai membeli lahan miliknya pada 2018 lalu, dengan memberikan uang muka sebesar Rp30 juta.
"Lalu sama pengembang dicicil sampai 2019, itu nilainya sebesar Rp1,4 miliar. Pada Desember 2020, saya dijanjikan diberikan Rp200 juta, tapi sampai sekarang belum dibayarkan," katanya.
Total lahan yang akan dibangun kompleks perumahan oleh Ahsana sekitar 4,5 hektar. Namun, tanah yang dibeli dari petani tersebut belum dilunasi oleh pihak pengembang.
"Saya sih berharapnya segera dilunasi meskipun dicicil oleh pihak pengembang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Malang, Abu Yazid mengatakan bahwa pembangunan perumahan oleh Ahsana dinilai ilegal karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tidak ada pelunasan, tapi sudah dibangun. Lalu terkait dengan izinnya ini saja masih belum ada," katanya.